Meski demikian, ada pengecualian untuk jenis kendaraan tertentu yang tidak berlaku aturan ganjil genap Jakarta, seperti mobil dinas TNI/POLRI, pemadam kebakaran, ambulan, angkutan umum pelat kuning, hingga kendaraan darurat lainnya.
Meski demikian, ada pengecualian untuk jenis kendaraan tertentu yang tidak berlaku aturan ganjil genap Jakarta, seperti mobil dinas TNI/POLRI, pemadam kebakaran, ambulan, angkutan umum pelat kuning, hingga kendaraan darurat lainnya.